Dapat Remisi, 6 Warga Binaan Rutan Baturaja Bebas

Sebanyak 329 warga binaan di rutan ini menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, dengan 6 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas. -Foto: Eris/OKES-Eris

Kemudian, 106 orang mendapatkan pengurangan 3 bulan, 30 orang mendapatkan pengurangan 4 bulan, 16 orang mendapatkan pengurangan 5 bulan, dan 1 orang mendapatkan pengurangan 6 bulan. 

Pengurangan masa tahanan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

BACA JUGA:Siswa SD di Sumsel Keracunan Jajanan Permen

BACA JUGA:Lindungi UMKM Patenkan Hak Cipta Batik Kujur dan Songket Behembang Lingge Khas Tanjung Enim

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni yang menghadiri acara pemberian remisi bagi narapidana di Rutan Kelas II B Baturaja mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri. 

"Setelah bebas dan nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik," ucap Kapolres.

Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana SSTP MM, kepada perwakilan narapidana, didampingi Kepala Rutan Kelas II B Baturaja.(r15)

BACA JUGA:Resep Ayam Woku Khas Manado, Gurih dan Pedas Menggugah Selera

BACA JUGA:Honor Pad X8a, Tablet Elegan dengan Performa Andal, Segera Hadir di Indonesia?

Tag
Share