KPK Panggil Ulang Ketua DPRD Maluku Utara, Terkait Dugaan Pencucian Uang Eks Gubernur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, pada Senin, 12 Agustus 2024. -Photo ist-Eris

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, pada Senin, 12 Agustus 2024. Pemanggilan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa Kuntu Daud sebelumnya sudah dijadwalkan untuk hadir pada 7 Agustus 2024, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Untuk sementara, penyidik menjadwalkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan ulang di hari Senin depan jam 10 pagi, ujar Tessa pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

KPK berharap agar Kuntu Daud dapat hadir tanpa hambatan, sehingga bisa memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik. "Kita berharap yang bersangkutan hadir tanpa ada hambatan yang berarti, sehingga bisa memberikan keterangan kepada penyidik," ucap Tessa.

Kasus ini berpusat pada dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, yang saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan suap terkait proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA:Banjir dan Tanah Longsor Melanda Balikpapan

BACA JUGA:Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan Polri untuk Basmi Mafia Tanah, Gebuk Sampai Tuntas!

Selain itu, KPK juga tengah memproses hukum terhadap Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. Muhaimin Syarif ditahan oleh KPK sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2024, dan penahanannya baru saja diperpanjangoleh penyidik KPK.

Kasus dugaan korupsi ini menyoroti pengurusan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara, yang melibatkan suap dari Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba. Penetapan WIUP ini menjadi salah satu isu yang diselidiki KPK dalam kaitannya dengan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.

Tessa Mahardhika menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. "Kami akan terus menyelidiki dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini, termasuk memanggil saksi-saksi yang relevan," tegasnya.

Kehadiran Kuntu Daud dalam pemeriksaan KPK pada 12 Agustus nanti akan menjadi bagian penting dalam penyelidikan ini. Jika ia kembali mangkir dari panggilan, KPK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan yang lebih tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Sempat Rehat Hampir Setahun, Sisca Saras Siap Kembali ke Industri Hiburan

BACA JUGA:Romantis, Cassandra Lee Resmi Dilamar Ryuken Lie di Marina Bay Sands

Perkembangan kasus ini terus diawasi oleh publik, terutama masyarakat Maluku Utara, yang menantikan kejelasan hukum atas dugaan korupsi yang merugikan daerah mereka. KPK diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.*

BACA JUGA:Ahmad Reza Wijaya Presiden Baru Sriwijaya FC, Siap Kembalikan Kejayaan Laskar Wong Kito

Tag
Share