AHY Bongkar Mafia Tanah di Semarang dan Grobogan: Selamatkan 82,66 Hektare Lahan dan Rp3,4 Triliun

Dua kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah pada Senin (15/07/2024), -Photo ist-Eris

SEMARANG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), membeberkan kasus kejahatan pertanahan yang melibatkan mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.

Dua kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah pada Senin (15/07/2024), mengungkap praktek mafia tanah yang menggunakan akta autentik palsu dan melakukan penipuan serta penggelapan.

Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare lahan berhasil diselamatkan. Potensi kerugian negara dan masyarakat yang dihindari mencapai Rp3,417 triliun.

"Pemberantasan mafia tanah penting untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia," ujar Menteri AHY dalam konferensi tersebut.

BACA JUGA:RS Muhammadyah Bandung Hentikan Layanan BPJS

BACA JUGA:Ngebet Nikahi Cewek Indo Malah DIbui

AHY juga mengapresiasi kerja sama empat pilar utama dalam memberantas mafia tanah, yaitu Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah. "Kami ingin meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan, terutama kepolisian dan kejaksaan, untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya pengungkapan kasus mafia tanah untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung perekonomian nasional.

Ia juga memuji peran masyarakat yang aktif melaporkan kejahatan pertanahan. "Komitmen kami dan kerja sama kuat dengan BPN Provinsi Jawa Tengah serta kejaksaan membuat hal ini bisa terlaksana," jelas Kapolda.

Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman, melaporkan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah melibatkan tokoh intelektual dan mencakup berbagai lini.

BACA JUGA:Raih Emas di Olimpiade, Rizki Juniansyah Cetak Sejarah

BACA JUGA:Djokovic Sumbangkan Bonus Olimpiade Rp 3,2 Miliar ke Yayasan Amal Kemanusiaan

Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, tetapi juga dari pajak dan potensi ekonomi kawasan industri yang terdampak. "Kawasan Grobogan yang akan menjadi kawasan industri, dengan potensi menyerap ribuan pekerja, terancam oleh mafia tanah," ungkap Arif.

Dalam konferensi pers ini, AHY didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama.

Tag
Share