Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tertabrak Kereta Api
PT Jasa Raharja Baturaja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di OKU, Sumsel. -Foto: Eris/OKES-Eris
BATURAJA - PT Jasa Raharja Baturaja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api yang terjadi di perlintasan jalur hulu Km 227+3/4 Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin dini hari, 5 Agustus 2024.
Kepala Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemanan, mengonfirmasi penyaluran santunan kepada ahli waris korban yang ditabrak kereta api.
“Jasa Raharja Baturaja langsung memproses dan memberikan santunan kepada ahli waris yakni suami sah dari Rusmiati, wanita berusia 48 tahun, korban kecelakaan yang meninggal dunia,” ungkap Renauld Pangemanan didampingi petugas bidang pelayanan, Insan kepada OKU Ekspres, Rabu, 7 Agustus 2024.
Santunan tersebut diberikan sesuai dengan UU No 34 tahun 1964 dan PMK No 16 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA:Sedang Berada di Rumah Teman, Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Bawa Jargon “TEMANKU”, PKS Dukung Teddy Meilwansyah Jadi Calon Bupati OKU
“Nilainya Rp50 juta, untuk korban meninggal dunia disalurkan melalui rekening BRI,” terang Insan.
Insan menambahkan bahwa dana santunan tersebut berasal dari pembayaran pajak Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Di dokumen STNK kendaraan motor dan mobil, ada keterangan SWDKLLJ, dibayarkan oleh wajib pajak pertahun,” urainya.
Menurut Insan, manfaat dari membayar pajak sangat berdampak bagi berbagai lapisan masyarakat, termasuk untuk menyantuni korban kecelakaan.
BACA JUGA:Mencekam, Polisi Baku Tembak dengan Tersangka Bersenjata
BACA JUGA:Kartu Kuning Meningkat Jelang Job Fair di Prabumulih
“Contohnya adalah santunan untuk korban kecelakaan ini, Masyarakat diminta untuk terus tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan,” ajaknya.
Terkait prosedur santunan, Insan menjelaskan bahwa pertanggungan wajib kecelakaan di jalan umum terhadap korban kecelakaan harus melalui prosedur sesuai aturan yang ditetapkan.