Cegah Karhutla, Gencar Lakukan Imbauan dan Sosialisasi

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pengandonan bersama personel Babinsa serta perangkat Desa Tangsi Lontar Kecamatan Pengandonan melakukan pemasangan spanduk imbauan Karhutlah. -Foto: Humas Polres OKU-Gus munir

BATURAJA - Dalam upaya melakukan antisipasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) jajaran anggota Polri dan TNI gencar melakukan imbauan dan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga ke desa-desa.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Batang Hari Polsek Semidang Aji Polres OKU Polda Sumatera Selatan, Brigpol Hendri Setiawan bersama Babinsa Serda Junaidi dan perangkat desa Satgas Karhutla melaksanakan pemasangan bener stop Karhutla di Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu, 27 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut Brigpol Hendri Setiawan mengatakan melalui spanduk yang disebar, pihaknya mengajak masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan serta mewujudkan rasa aman dan nyaman di wilayah binaan.

“Jadi, masyarakat perlu tahu dan paham bahwa melakukan pembakaran atau menyebabkan kebakaran lahan ada ancaman hukumnya dan denda,” ujarnya.

BACA JUGA:Enzo Fernandez Diduga Lakukan Rasis, Chelsea Terancam Pecah

BACA JUGA:Melaju ke Final, Timnas Indonesia U-19 Lawan Thailand

Hal yang sama juga dilakukan personel Bhabinkamtibmas Polsek Pengandonan bersama personel Babinsa serta perangkat Desa Tangsi Lontar Kecamatan Pengandonan melakukan pemasangan spanduk imbauan Karhutlah. 

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH, melalui Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar mengatakan bahwa sosialisasi lewat pemasangan spanduk tersebut dilakukan di sejumlah titik atau lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat.

“Seperti di pinggir jalan raya serta tempat umum lainnya. Jadi, yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Bhabinkamtibmas, Babinsa serta perangkat Desa ini dalam sosialisasi pemasangan spanduk pencegahan Karhutlah,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek, pembakaran hutan di musim kemarau saat ini merupakan tindak pidana dan terancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. Itu sesuai dengan peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.

BACA JUGA:Griezmann Dikabarkan Pindah ke Liga MLS

BACA JUGA:7 Gangguan Mental yang Biasa Terjadi Pada Anak yang Perlu Diketahui Orang Tua

Diharapkan agar warga dapat paham dan sadar, selain ancaman pidana yang sangat berat, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. “Mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Kapolsek Pengandonan. (gsm)

BACA JUGA:Tips Bersihkan Komedo Tanpa Rasa Sakit dan Kulit Tetap Sehat

Tag
Share