Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Perhatikan Karhutla

Ilustrasi petugas memadamkan api di lahan yang terbakar. -Foto: DOK HOS-Hamdal

OKU EKSPRES - Memasuki musim kemarau, jajaran Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dan menghentikan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran hutan, kebun, dan lahan dapat dihukum dengan pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S. IK., MH, melalui Kasat Intelkan Iptu Andi Bintoro, SH, pada Kamis, 18 Juli 2024.

"Jika ada masalah dan membutuhkan bantuan polisi, silakan hubungi nomor bantuan polisi WA 081370002110," katanya.

BACA JUGA:Mobil Pick-up Diduga Angkut Minyak Ilegal Terbakar

BACA JUGA:Dinas PPKBPP dan PA OKU Selatan Raih Juara 1 Capaian Layanan KBMKJP

Ia menambahkan, karena sekarang sudah memasuki musim kemarau, kebakaran mudah terjadi, sehingga dihimbau kepada warga agar tidak sembarangan bermain api.

Larangan ini ditegaskan oleh jajaran Polri, mulai dari Polda hingga ke Polsek, untuk menjaga lingkungan. Membakar lahan dapat merusak lingkungan dan hutan yang ada di OKU Selatan.

"Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membakar lahan, apalagi kawasan hutan, karena merusak lingkungan," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Bocah 5 Tahun Tewas Diduga Korban Tabrak Lari

BACA JUGA:Bagikan Puluhan Iqro Kepada Santri TPA

Tag
Share