Target Tak Ada Permasalahan Hukum di Pemkab OKU
Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah melakukan penandatanganan MoU dengan Kejari OKU tentang penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. -Foto: Kejari OKU-Eris
Kejari OKU dan Pemkab OKU Lakukan MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
BATURAJA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Bidang Datun Kejaksaan Negeri OKU.
MoU yang digelar di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Selasa, 25 Juni 2024 tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH menjelaskan bahwa kerja sama ini didasari oleh Undang-Undang Kejaksaan terbaru nomor 11 tahun 2021 yang mengatur pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.
BACA JUGA:Sebanyak 1.029 Pantarlih KPU OKU Dibekali Bimtek
BACA JUGA:Nasihat Murid
Choirun Parapat berharap dengan adanya MoU ini, tidak ada lagi masalah hukum di lingkungan Pemkab OKU sehingga semua pekerjaan dapat berjalan lancar sesuai tupoksi masing-masing.
“Pihak Kejaksaan siap membantu menangani berbagai masalah hukum, baik di bidang perdata, TUN, maupun pengembalian aset,” kata Choirun Parapat.
Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat khususnya bagi Pemkab OKU.
Teddy menekankan pentingnya kerjasama antara Pemerintah Daerah dan lembaga penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah OKU.
BACA JUGA:Diduga Bandar Narkoba Diringkus
BACA JUGA:Cegah Kriminal, Lakukan Patroli di Pasar Kalangan
Menurutnya, kerjasama yang kuat antara Pemkab OKU dan Kejaksaan Negeri OKU adalah langkah penting untuk memperkuat sistem hukum di daerah tersebut.
“Ini juga diharapkan dapat membantu Pemkab OKU dalam mengambil kebijakan yang tepat serta menjaga hubungan baik dengan Kejaksaan Negeri OKU,” pungkas Teddy. (*)