Soal Larangan Rencana Jurnalisme Investigasi, Ini Kata Pengamat

investigasi sangat dibutuhkan, karena pers merupakan pilar keempat demokrasi agar lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga tinggi negara lainnya akuntabel," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 15 Mei 2024.-Photo ist-Eris

JAKARTA- Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menekankan pentingnya jurnalisme investigasi dalam negara demokrasi.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan menyusul polemik terkait larangan penayangan jurnalistik investigasi dalam draf revisi Undang Undang Penyiaran.

"Peran jurnalisme investigasi sangat dibutuhkan, karena pers merupakan pilar keempat demokrasi agar lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga tinggi negara lainnya akuntabel," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 15 Mei 2024.

Ginting menilai bahwa pers harus membuat pemerintah akuntabel dengan memberikan informasi mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan publik, termasuk mengungkap pelanggaran atau kejahatan oleh pihak yang berwenang.

BACA JUGA:Truk ODOL Terjaring Razia Disanksi Tilang dan Teguran

BACA JUGA:Tabung Gas LPG Meledak, Ibu Anak jadi Korban

"Di situ ada logika checks and balances dalam sistem demokrasi, katanya.

Menurutnya, sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalisme investigasi memiliki peran vital dalam memantau kinerja lembaga-lembaga demokrasi.

Ginting menegaskan bahwa elite politik harus menerima kenyataan baik dan buruk yang diungkapkan media massa untuk menjaga integritas demokrasi.

"Misalnya terjadi pelanggaran etika politik, hukum, dan ekonomi yang bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Itulah kontribusi jurnalisme investigasi, paparnya.

BACA JUGA:PS MALL Ditutup Sementara Usai Insiden Kebakaran

BACA JUGA:Pejabat Kemenhub Injak Al Qur'an Viral di Medsos

Menurutnya, jurnalisme investigasi adalah tugas suci dalam menyelidiki kejanggalan yang dapat merugikan kepentingan publik, bahkan jika itu berisiko tinggi.

"Karena media massa menjadi sumber informasi utama publik dalam memengaruhi kehidupan warga negara, tutupnya.(*)

Tag
Share