Inisial B
Dahlan Iskan-Photo ist-Gus munir
Oleh: Dahlan Iskan
Kasus korupsi di PT Timah mulai naik ke level lebih tinggi.
Anda sudah tahu: pemilik Sriwijaya Air Hendry Lie menjadi tersangka ke-28. Sebelum itu, adik HL, Fandy Lingga, sudah lebih dulu berstatus tersangka.
Tentu kasus ini tidak ada hubungannya dengan Sriwijaya Air. Pemiliknya saja yang sama.
Hendry memang dikenal sebagai orang terkaya di Bangka. Sriwijaya didirikan jauh sebelum itu. Sudah sangat lama: lebih 15 tahun. Saking lamanya mungkin Anda sudah lupa kalau di langit Indonesia ada Sriwijaya Air. Yang Anda ingat mungkin justru kesulitan demi kesulitan yang menimpa Sriwijaya Air –kini tinggal mengoperasikan enam pesawat terbang.
BACA JUGA:Diberi Bantuan Benih Jagung
BACA JUGA:Ingatkan Jangan Ada Penimbunan Beras
Ternyata orang seperti Hendry Lie bisa jadi tersangka. Ini langkah baru di Kejaksaan Agung. Boleh dibilang terobosan baru.
HL bukan siapa-siapa di perusahaan yang terkait kasus korupsi timah ini. Ia bukan direktur. Bukan komisaris. Bahkan tidak tercatat pula sebagai pemegang saham. Kejaksaan Agung menyebutnya sebagai orang yang sebenarnya menerima manfaat.
Mungkin keuntungan kerja sama di perusahaan itu mengalir ke HL. Kejagung mestinya punya buktinya: tidak tercatat sebagai pemilik tapi menerima hasil.
Kalau terobosan Kejaksaan Agung seperti itu diteruskan bisa jadi penerima manfaat lainnya juga akan jadi tersangka. Pengacara terkenal seperti Boyamin sudah menuntut agar RBT segera jadi tersangka. Padahal nama RBT tidak tercatat sebagai pemilik perusahaan. Pun tidak sebagai komisaris dan direksi.
BACA JUGA:Kesal, Puluhan Truk Batubara Malam Hari Diamankan
BACA JUGA:Resep Garang Asam Iga Sapi yang Bikin Mengundang Selera dan Ketagihan
Boyamin baru pulang dari Turkiye. Sekeluarga. Ia berlebaran di Turkiye. Lalu umrah sekeluarga.