Inisial B

Dahlan Iskan-Photo ist-Gus munir

Pemilik sebenarnya yang tidak tercatat sebagai pemegang saham memang sering terjadi. Itu untuk menghindari risiko hukum. Apalagi orang seperti HL sudah sangat tua. Sakit-sakitan pula.

Ketika dipanggil Kejagung sebagai saksi, HL tidak bisa datang. Sakit. Rupanya bukti sudah sangat kuat. Belum pernah diperiksa pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Maka panggilan baru pun dilayangkan ke HL: langsung sebagai tersangka.

Penerima manfaat lainnya juga ramai dibicarakan di medsos. Terutama sejak Iskandar Sitorus menyebut ada jenderal bintang empat di dalamnya.

BACA JUGA:Tips Agar Kesehatan Mental Tetap Terjaga dan Terus Produktif

BACA JUGA:Pembelian Gas LPG 3 KG Dibatasi

Sitorus adalah sekjen Indonesia Audit Watch. Ia memang sering melontarkan inisial orang terkenal. Terutama terkait masalah korupsi. Selalu pula terbukti jadi tersangka.

Yang terakhir ini Sitorus hanya menyebut jenderal berinisial B. Bintang empat. Tidak menyebutkan dari TNI atau Polri. Pokoknya bintang empat. Sudah purnawirawan.

Di TNI hanya ada satu jenderal bintang empat berinisial B. Kebetulan namanya hanya satu kata. Tapi Budiman jauh dari urusan izin-izin tambang seperti itu. B satunya lagi jauh dari urusan tambang timah: pun inisial B-nya di tengah. Bukan di depan.

Di Polri juga hanya ada satu jenderal yang nama depannya B. Bintang empat. Sudah purnawirawan. Bambang Hendarso Danuri. Kapolri. Yang menggantikan Jenderal Sutanto. Ia digantikan oleh Jendral Timur Pradopo.

BACA JUGA:Ditanda Tangani Jokowi, Kini Kades Jabatan Kades Bisa 16 tahun

BACA JUGA:Wanita Dalam Koper Bukan Hanya Rekan Kerja, Ada Hubungan Asmara

"Apakah B yang Anda maksud itu Bambang Hendarso Danuri?" tanya saya pada Sitorus.

Sitorus belum menjawab WA saya. Sitorus belakangan terjun ke politik. Aktif di Partai Gerindra. Ia caleg DPR Gerindra dari dapil Sumut. Belum berhasil terpilih.

Tentu ada juga nama Jenderal Polisi Bimantoro. Tapi nama ini jauh dari urusan penerima manfaat sebenarnya bisnis timah di Bangka.

Kalau Kejagung berhasil dengan terobosan ''penerima manfaat sebenarnya'', maka taktik bersembunyi dari akta perusahaan tidak lagi ada gunanya. (Dahlan Iskan)

Tag
Share