Pembelian Gas LPG 3 KG Dibatasi
Dengan revisi Perpres 104/2007 tersebut maka pengguna LPG Tabung 3 Kg akan dikategorikan dalam desil (peringkat kesejahteraan).-Photo ist-Eris
JAKARTA- Wacana pemerintah membatasi pembelian LPG 3 kg atau gas melon akan fokus agar tepat sasaran.
LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah atau kurang mampu.
Untuk itu, penyalurannya akan dibatasi agar tepat sasaran.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan rencana revisi Perpres 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
BACA JUGA:Ditanda Tangani Jokowi, Kini Kades Jabatan Kades Bisa 16 tahun
BACA JUGA:Wanita Dalam Koper Bukan Hanya Rekan Kerja, Ada Hubungan Asmara
Dengan revisi Perpres 104/2007 tersebut maka pengguna LPG Tabung 3 Kg akan dikategorikan dalam desil (peringkat kesejahteraan).
Adapun range desil tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Dijelaskan Tutuka bahwa terkait LPG tabung 3 Kg ini, diakui banyak pihak yang memerlukan LPG itu dengan jumlah cukup besar.
Dengan demikian, menurut Tutuka saat ini Indonesia telah menuju apa yang disebut dengan transformasi subsidi langsung ke orang yang membutuhkan.
BACA JUGA:Anak Dibully, Alasan Sandra Dewi Tutup Akun Instagramnya
BACA JUGA:Segera Tayang, Drakor
Oleh karena itu, diperlukan data terhadap siapa saja yang berhak menerima subsidi LPG Tabung 3 Kg ini.
Dengan itu, kita perlu mendata dulu siapa-siapa yang berhak dan saat ini kita telah bekerjasama dengan Kemenko PMK yang memiliki data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim). Jadi data itu sudah dimasukkan Pertamina ke dalam sistem, jelas Tutuka dalam keterangannya.