Tunjuk Kuasa Hukum Baru

Dalam siaran pers yang dikirim ke media, Sabtu (27/4/2024) siang Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh,SH pihaknya menilai terkait kasus ini banyak hal yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. -Photo ist-Eris

PALEMBANG - Hiruk pikuk kasus dugaan tindak asusila oleh oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) berinisial dr My,Sp.Orth. dengan korban T (22). 

Kali ini, T diketahui telah mengganti kuasa hukum dengan tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth Palembang. 

Dalam siaran pers yang dikirim ke media, Sabtu (27/4/2024) siang Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh,SH pihaknya menilai terkait kasus ini banyak hal yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. 

"Ada banyak kesimpangsiuran informasi yang perlu diluruskan, berkaitan dengan telah terjadinya perdamaian antara klien kami dengan terlapor," tulis Kurnia.

Pertama, terkait isu bahwa korban belum mencabut kuasa terhadap kuasa hukum sebelumnya. Selaku kuasa hukum korban, Kurnia menegaskan jika hal itu tidak benar. 

BACA JUGA:Verifikasi Administrasi Casis

BACA JUGA:Penghuni Lapas Kelas IIB Muaradua Overload

"T pada 9 April 2024 lalu telah melakukan pencabutan terhadap tim kuasa hukum sebelumnya. Lalu, baru pada 26 April 2024 TAF dan suaminya meminta pendampingan hukum kepada LBH Qisth," sebut Kurnia.

Untuk itulah Kurnia menegaskan jika masih ada pihak-pihak yang hingga kini mengaku sebagai tim kuasa hukum T dengan alasan belum menerima surat pencabutan dari T, ini tidak bisa menjadi alasan. 

"Pencabutan kuasa tidak perlu konfirmasi atau persetujuan penerima kuasa. Pencabutan kuasa sebenarnya cukup secara verbal yang diucapkan dari pemberi kuasa. Namun, klien kami menunjukan itikad baik, sehingga pencabutan kuasa dibuat dalam bentuk tertulis, dan disampaikan secara patut," tegasnya.

Jika masih ada pihak-pihak yang mengatasnamakan korban sudah jelas itu tidak mempunyai legal standing. Kuasa hukum korban dan keluarga korban saat ini adalah Tim Advokasi dari LBH Qisth yang saya pimpin dibuktikan dengan surat kuasa tertanggal 26 April 2024 dari korban dan Keluarga Korban.

BACA JUGA:Lakukan Sidak untuk Evaluasi Standar Pelayanan Minimal

BACA JUGA:Enam Pelajar OKU Timur Wakili Sumsel di Ajang FTBI Nasional

Sementara, soal perdamaian antara korban dan oknum dokter MY, Kurnia menyebut perdamaian itu benar adanya, dengan alasan para pihak sudah saling memaafkan. 

Tag
Share