Tunjuk Kuasa Hukum Baru

Dalam siaran pers yang dikirim ke media, Sabtu (27/4/2024) siang Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh,SH pihaknya menilai terkait kasus ini banyak hal yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. -Photo ist-Eris

Eman menjelaskan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 sebagai pengganti Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Saya berharap penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan dan tidak ada gejolak yang mengakibatkan kios dan distributor mendapat sanksi," harapnya.(*)

BACA JUGA:Amankan Tiga Terduga Bandar Narkoba

BACA JUGA:Maraton Pilpres

Tag
Share