Melanggar, Ditindak di Tempat
Anggota Polres OKU langsung menerima sanksi di tempat kantaran melanggar aturan. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA - Sie Propam Polres OKU melakukan tindakkan di tempat terhadap anggota yang melanggar aturan saat kegiatan Penegakan Disiplin (Gaktiplin) kepada seluruh personel dan ASN Polres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Waka Polres OKU, Kompol Yulfikri didampingi Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendry Hardi menyebutkan bahwa tindakkan ini dilakukan secara mendadak usai apel pagi di halaman Mapolres, Rabu, 24 April 2024.
"Kami tidak main-main untuk penerapan dan penegakan disiplin kepada personel dan ASN Polres OKU yang dinilai melanggar," ujar AKP Hendry.
Sanksi yang diterima bisa berupa teguran lisan dan tindakan disiplin. Ini guna meminimalisir agar terhindar dari permasalahan baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.
BACA JUGA:Berantas Narkoba, Periksa Anggota dengan Sampel Saliva
BACA JUGA:Atlet E-Sport Asal OKU Tersandung Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Sementara itu, Waka Polres OKU, Kompol Yulfikri menegaskan agar teguran dan tindakan ini jangan dianggap angin lalu. Dia mengatakan bahwa Jika ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran langsung sanski di tempat.
"Langsung saja diberikan tindakan disiplin dan juga teguran lisan ditempat guna memberikan efek jera," tegas Waka Polres OKU.
Kegiatan penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) yaitu pemeriksaan kelengkapan bermotor dan kelengkapan diri seperti surat-surat kendaraan sepeda motor atau mobil.
Kemudian, kaca spion, plat nomor kendaraan, knalpot racing, Kartu Anggota Polri (KTA), KTP, sikap tampang dan surat ijin pemegang Senpi (Senjata Api) bagi anggota yang tercatat sebagai pemegang.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran DBD, Pemerintah Desa Lubuk Dalam Lakukan Fogging
BACA JUGA:Jaga Hati
Hasil dari Gaktibplin relatif baik, hanya ditemukan pelanggaran ringan seperti Janggut kurang rapi dan sepatu tidak di semir. “Serta rambut tidak rapi atau panjang langsung dilakukan tindakan pemotongan di tempat,” pungkasnya.(r15)
BACA JUGA:Hidupkan Bahasa Komering