DPR Pertanyaan Kebijakan Menteri Cabut ekstrakurikuler wajib Pramuka
Hal ini dimuat dalam Permendikbud No. 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 25 Maret, Pramuka dikategorikan sebagai ekstrakurikuler pilihan atau tidak wajib.-Photo ist-Eris
JAKARTA_ Kemendikbudristek telah menetapkan aturan terbaru yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
Hal ini dimuat dalam Permendikbud No. 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 25 Maret, Pramuka dikategorikan sebagai ekstrakurikuler pilihan atau tidak wajib.
Merespons hal ini, Anggota Komisi X DPR Fraksi NasDem Moh Haerul Amri menyesalkan kebijakan tersebut. Sebab ia menilai, pramuka banyak sekali manfaatnya.
Pramuka itu banyak sekali manfaatnya buat mendidik para siswa siswi bahkan juga para mahasiswa bukan hanya siswa, kata Haerul Amri kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2024.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI
BACA JUGA:Pj Bupati OKU Bakal Lakukan Bedah Rumah Korban Kebakaran
Menurutnya, Pramuka adalah tradisi dalam pendidikan Indonesia, dan tradisi inilah yang membentuk karakter para anak didik menjadi punya jiwa keterampilan khusus.
Nilai sosialnya sangat tinggi, ia membentuk karakter anak muda yang punya patriot terhadap bangsa dan negeri ini, juga kemandirian," ucapnya.
"Jadi, kemandirian, nilai sosial, patriotik dan punya karakter itu nilai-nilai dari pramuka," sambungnya.
Lebih lanjut, Amri menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Mendikbud Nadiem Makariem atas kebijakan kontroversial tersebut.
BACA JUGA:Terbakar, Rumah Kayu Rata dengan Tanah
BACA JUGA:Ops Timah
Kalau di Fraksi Insyaallah kita akan minta kejelasan apa yang dimaksud dari kebijakan Nadiem. Kita akan konfirmasi, tapi kalau dia tetap ya kita akan menolak kebijakan itu, tegasnya.
Pasalnya, Fraksi NasDem, ditegaskannya, justru sedang berikhtiar bagaimana anggaran pramuka itu lebih tinggi lagi dari saat ini, alias ditingkatkan.