DPR Pertanyaan Kebijakan Menteri Cabut ekstrakurikuler wajib Pramuka
Editor: Gus munir
|
Selasa , 02 Apr 2024 - 21:54
Hal ini dimuat dalam Permendikbud No. 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 25 Maret, Pramuka dikategorikan sebagai ekstrakurikuler pilihan atau tidak wajib.-Photo ist-Eris
Jadi kan kalau tidak diwajibkan kan berarti garis miring tidak ada, bahasa halusnya saja, pungkasnya.
BACA JUGA:Sediakan Kebutuhan Pangan hingga Kue Lebaran Murah
BACA JUGA:Siapkan 3 Posko Jaga Keamanan Selama Idul Fitri