DPR Pertanyaan Kebijakan Menteri Cabut ekstrakurikuler wajib Pramuka

Hal ini dimuat dalam Permendikbud No. 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 25 Maret, Pramuka dikategorikan sebagai ekstrakurikuler pilihan atau tidak wajib.-Photo ist-Eris

Jadi kan kalau tidak diwajibkan kan berarti garis miring tidak ada, bahasa halusnya saja, pungkasnya.

BACA JUGA:Sediakan Kebutuhan Pangan hingga Kue Lebaran Murah

BACA JUGA:Siapkan 3 Posko Jaga Keamanan Selama Idul Fitri

Tag
Share