Dishub Tindak Tegas Kendaraan ODOL
Dijelaskan Julyanzah, sekitar jam 9.30 WIB Rabu 27 Maret 2024 terdapat belasan truk ODOL beriringan melanggar melewati Musi 6 dan sekitarnya. -Photo ist-Eris
PALEMBANG- Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang melakukan penindakan kendaraan truk Over Dimension & Over Load (ODOL) yang melintas di Musi 6 dan sekitarnya.
"Kita hari ini ada giat mendadak menertibkan kendaraan truk ODOL yang berat tonase melebihi dan melewati jalan kota yang bukan tempat mereka melintas," ungkap Kepala bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah dilansir dari SUMEKS.CO pada Rabu 27 Maret 2024.
Dijelaskan Julyanzah, sekitar jam 9.30 WIB Rabu 27 Maret 2024 terdapat belasan truk ODOL beriringan melanggar melewati Musi 6 dan sekitarnya.
"Mereka kedapatan karena menghindari atau tidak melewati jembatan Keramasan melainkan mereka iring-iringan lewat lah Musi 6, ada sekitar belasan mobil, jadi kami tertibkan," jelasnya.
BACA JUGA:Minta OJK Turun Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel
BACA JUGA:Pemilu Dianggap Timnas AMIN Tak Netral
Julyanzah mengatakan dari belasan truk ODOL, terdapat 8 kendaraan yang hanya memiliki surat
"Jalan kecil mobil dan muatan besar. ODOL kan banyak tidak ada surat-menyurat, jadi separuh yang bisa ditindak kita tindak. Separuhnya kami suruh putar balik," katanya.
Belasan truk ODOL beriringan melanggar melewati Musi 6 dan sekitarnya. --
Lanjut Julyanzah menuturkan, sudah diketahui jalan Musi 6 itu tidak boleh dilewati oleh truk ODOL.
"Sudah tahu tidak boleh dilintasi masih dilewati. Mereka menghindar jembatan keramasan atau jalan lintas akhirnya masuk ke kota," tuturnya.
BACA JUGA:Larang Truk Bertonase Besar Melintas
BACA JUGA:JPU Tuntut 7 Terdakwa Jaringan Narkoba 18 Tahun Penjara
Oleh karena itu, jika truk ODOL yang kedapatan Disbub Palembang tersebut tidak memiliki kelengkapan surat menyurat maka ditindak langsung dan disuruh putar balik oleh petugas.