Curi AKI Bekas Rongsokan, 2 Pria Terancam Lebaran di Penjara
Tersangka BR dan OS -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA - Dua pria di Baturaja berinisial BR (39) dan OS (23) diduga nekat melakukan aksi pencurian dua baterai aki bekas di gudang ronsokan CV Giri Harja Jl. Beringin Lama Rt. 10 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Akibat aksinya tersebut, dua pria yang berprofesi sebagai buruh itu diamankan polisi dan terancam Lebaran di penjara.
"Keduanya masuk ke dalam lokasi dengan memanjat pagar tembok gudang yang terkunci untuk mengakses barang-barang tersebut," ungkap Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, Rabu, 20 Maret 2024.
Holdon menjelaskan, pihaknya sebelumnya mendapatkan laporan dari pemilik usaha, Anizar Gani yang merasa dirugikan atas kehilangan 2 aki bekas yang diambil kedua tersangka di tempatnya tersebut.
BACA JUGA:Berharap Keajaiban
BACA JUGA:Ulang Memori Manis
Menanggapi laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengarah kepada dua orang tersebut.
“Keduanya berhasil ditangkap di sekitaran Jalan Dr Sutomo, Gang Tawakal, RT 02 RW 10 Kelurahan Sukajadi. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka yakni BR (39) dan OS (23) dan barang bukti kini diamankan ke Polsek Baturaja Timur.
"Atas perbuatan keduanya terancam pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan," tpungkas Holdon. (r15)
BACA JUGA:Infinix Note 40 Pro+ Segera Diluncurkan di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya !
BACA JUGA:Resep Tumis Telur Tomat dan Caramel Latte Makanan Viral Mantap untuk Menu Sahur dan Berbuka