Menaker Ingatkan Perusahaan Soal THR Pekerja Harus Dibayar Penuh

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, Senin, 18 Maret 2024.-Photo ist-Eris

JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, Senin, 18 Maret 2024.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, agar perusahaan di daerah membayar penuh THR terhadap pekerjanya.

Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Usai Rekapitulasi Tingkat Nasional, Hasil Pemilu 2024 Diumumkan

BACA JUGA:Pasar Induk Kembali Difungsikan

 THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini, ucap Ida saat Konferensi Pers di Jakarta.

Ida menambahkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baik itu yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah. 

BACA JUGA:Hibahkan Lahan Untuk Kantor samsat

BACA JUGA:Terdakwa Sarimuda Bantah Seluruh Keterangan Saksi

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

 Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," ucap Ida.(*)

Tag
Share