Terdakwa Sarimuda Bantah Seluruh Keterangan Saksi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) dengan terdakwa Sarimuda, masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. JPU KPK RI hadirkan saksi Adi Trenggana selaku mantan Direktur Keuangan PT SMS, Seni-Photo ist-Eris

PALEMBANG - OKU EKSPRES, Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) dengan terdakwa Sarimuda, masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. JPU KPK RI hadirkan saksi Adi Trenggana selaku mantan Direktur Keuangan PT SMS, Senin, 18 Maret 2024.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Pitriadi SH MH, langsung mencecar saksi Adi Trenggana dengan sederet pertanyaan. Apakah saudara saksi mengetahui terkait uang Rp2,2 miliar dari PT RUBS, dan apakah ada laporannya terkait uang tersebut? tanya hakim.

 "Terkait uang tersebut, saya tidak tahu, Yang Mulia. Sepengetahuan saya, tidak ada juga laporannya terkait uang tersebut," jawab saksi Adi Trenggana. Lanjut dia, untuk setiap permintaan pembayaran oleh rekanan sudah ada SOP-nya. Yakni harus dibuatkan invoice, baru dilakukan pembayaran. 

Saksi Adi juga menjelaskan, jika selama menjabat sebagai Direktur Keuangan PT SMS, dirinya tidak diberikan kewenangan untuk melihat rekening koran. Pada waktu itu saya diperlakukan tidak sesuai kewenangan. Sehingga saya tidak bisa mengecek uang yang masuk dan keluar, beber seperti dilansir dari sumateraekspres.id.

BACA JUGA:DPO 30 LP Curanmor Terjaring Operasi Pekat

BACA JUGA:Indonesia Juara Umum All England 2024

Hakim lalu menanyakan terkait dokumen penagihan PT Adara Persada Sejahtera (PT APS), yang sudah dibayarkan dan ditandatangani oleh Widhi Hartono selaku Direktur Utama PT APS. Terkait penagihan Rp10 miliar kepada PT APS saksi Adi membenarkannya dan melihat ada tanda tangan Widhi.

"Saya melihat ada tanda tangan di situ, tapi saat saya konfirmasi ke Widhi, dia mengatakan tidak menandatangani dokumen itu," ungkap Adi.

Mendengar penjelaskan saksi Adi Trenggana, hakim langsung menimpalinya. "Lah aneh, yang bersangkutan mengaku tidak tanda tangan. Tapi nyatanya tanda tangan tersebut ada. Berarti ada yang dipalsukan, takutnya ada kerja sama, kan bisa saja," cetus hakim. 

"Banyak yang aneh dari keterangan saksi ini, coba nanti JPU kalau bisa tolong saksi Adi dihadirkan lagi, dan dikonfrontir dengan saksi yang lainnya," pinta hakim kepada JPU KPK RI.

BACA JUGA:Triple Seto

BACA JUGA:Beri Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Hello Monday

Saksi Adi Trenggana melanjutkan keterangannya. Bahwa untuk penagihan awalnya memang ada tagihan-tagihan, namun tidak lengkap sehingga dikembalikan untuk dilengkapi. Setelah lengkap, baru bisa dibayarkan.

"Nah, saat itu saya memberi tahu ke Dirut, sehingga Dirut yang menyelesaikannya," paparnya. Dari total 8 penagihan, ada 1 penagihan yang tidak sesuai SOP. Yaitu tidak lewat Direktur Keuangan. "Ada satu yang tidak lewat saya, saya lupa penagihan yang mana," tambah saksi Adi.

Tag
Share