Ayah Atta Halilintar Ajukan Gugatan Puluhan Miliar Rupiah, Ponpes Angkat Suara

Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Asmid. -Foto: Instagram@halilintarasmid-Gus munir

OKU EKSPRES - Halilintar Anofial Asmid, ayah dari Atta Halilintar, telah mengajukan gugatan terhadap Yayasan Pondok Pesantren (ponpes) Al Anshar Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr, terkait aset tanah ponpes tersebut.

Anofial Asmid menggugat H. Saepuloh dan Yayasan Anshar Pekanbaru dan meminta agar pengadilan menyatakan perbuatan melawan hukum oleh para tergugat. 

Selain itu, Anofial Asmid juga meminta agar pengadilan memerintahkan para tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepadanya.

Dalam tuntutannya, Anofial Asmid juga mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp 29 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateriil. 

BACA JUGA:Periode SUlit Atletico

BACA JUGA:Dortmund Lebih Difavoritkan

Dia juga meminta agar majelis hakim mengesahkan bahwa tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 tersebut adalah miliknya.

Pihak yayasan, melalui kuasa hukum Dedek Gunawan, memberikan tanggapannya terhadap gugatan tersebut. 

Dedek menyatakan keheranannya terkait gugatan ini, mengingat bahwa tanah yang diperebutkan merupakan aset yayasan yang dibeli secara kolektif pada tahun 1993. 

Anofial Asmid, pada saat pembelian, menjadi pimpinan yayasan dan namanya tercantum dalam sertifikat tanah. “Namun, dia diberhentikan pada tahun 2003,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sudah Imsak Tapi Kondisi Junub, Sah atau Tidak Puasanya ? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Bisa Berdampak Negatif Bagi Kesehatan, Hindari 5 Makanan Ini Saat Berbuka atau Sahur

Pada tahun 2004, yayasan meminta agar nama Anofial Asmid yang tercantum dalam sertifikat dikembalikan pada mereka. 

Namun, sebelum hal tersebut dapat dilakukan, penerima kuasa meninggal dunia, membuat akta yang sudah dibuat menjadi batal demi hukum. 

Tag
Share