Kejati Babel Segera Tetapkan Tersangka Mafia Tanah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah atau penyerobotan lahan.-Photo ist-Eris

BABEL - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah atau penyerobotan lahan.

Dugaan penyerobotan lahan tersebut oleh PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) dan PT Biliton Plywood tahun 2009-2023 di Desa Padang Kandis dan Desa Tanjung Klumpang Kabupaten Belitung Timur.

Tersangka yang akan ditetapkan yaitu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan negara tanpa hak. 

"Perkembangan terbaru terkait perkara ini tinggal penetapan tersangka saja, kalau memang alat bukti sudah terpenuhi paling tidak nanti tahap berikutnya ada penetapan tersangka," kata Kasi Penkum Basuki Raharjo, Jumat (8/3/2024).

Menurutnya, status perkara tersebut naik karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA:Sulap Lahan Kosong untuk Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Beri Edukasi kepada Siswa Tentang Penanganan Kebakaran

Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar, tegasnya.

Sebelumnya, dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat.

Penyerobotan diduga melibatkan aparat pemerintahan Desa Padang Kandis dan oknum dari Kementerian ATR BPN.  

Akibat pemanfaat lahan tanpa hak di Belitung dan Belitung Timur itu, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Buntutnya pada tahun 2022 lalu sejumlah warga Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:Gelar Pasar Murah Hingga Pengobatan Gratis

BACA JUGA:Atasi Stunting, Pemkab OKU Siapkan Dua Terobosan Utama

Tag
Share