Kejati Babel Segera Tetapkan Tersangka Mafia Tanah
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah atau penyerobotan lahan.-Photo ist-Eris
Setelah menaikan status perkara korupsi dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan, Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung dibantu Intel Kejaksaan Negeri Kejari Belitung menggeledah PT GFI dan PT Biliton Plywood di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung selama dua hari berturut-turut.
Hari Rabu tanggal 28 sekitar pukul 14.00 tim dari Pidsus Kejati melakukan pengggeledahan di PT. Biliton plywood. Penggeledahan terkait penyidikan mafia tanah PT. GFI, ujar Jaksa Penyidik Thoriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (29/2/2024) lalu.
PT GFI diduga melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang tahun 2009-2023, sambungnya.
Usai dari PT Biliton Plywood, penggeledahan berlanjut ke PT. Green Forestry Indonesia (GFI) di Padang Kandis pada Kamis 20 Februari 2024.Tak hanya di kantor, namun penggeledahan juga dilakukan ke rumah Franky selaku Direktur PT GFI.
BACA JUGA:1000 Obor Semarakkan Pawai Sambut Ramadhan
BACA JUGA:Loncatan Saud
Hari ini pukul 11.30 WIB penggeledahan lanjut ke kantor PT GFI di Padang Kandis. Mulai pukul 14.00 penggeledahan berlanjut ke rumah franky di Jalan Endek, beber Toriq.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejati Babel menyita barang bukti berupa empat kontainer plastik yang berisi sejumlah dokumen.
Total 4 kontainer plastik yang kita sita. Kita dapat SKT pelepasan hak, sertifikat, dokumen penjualan kayu dan lain-lain terkait PT GFI dan PT Billiton plywood, pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Resep Membuat Kue Pukis Cocok untuk Jualan Saat Ramadhan