Pelajar Lubuklinggau Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
--
LUBUK LINGGAU - Seorang pelajar berinisial IE (16) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya, AS (16). Tersangka mengaku terpengaruh video porno yang sering ditontonnya.
Peristiwa ini terjadi pada 5 Mei 2022 lalu. Saat itu, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Tersangka membujuk korban untuk bersetubuh dengan janji akan bertanggungjawab menikahinya.
Korban sempat menolak, namun tersangka memaksanya. Tersangka menyetubuhi korban dengan tiga gaya yang dipelajarinya dari video dewasa.
Sepulang dari rumah tersangka, korban merasa cemas karena celana dalamnya masih terdapat sisa bercak darah. Orang tua korban kemudian mengetahui hal ini dan melaporkan tersangka ke polisi.
BACA JUGA:Gaji Honorer Belum Dibayar Tiga Bulan
Polisi menangkap tersangka pada Minggu malam (19/11). Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), jo Pasal 76 D UU Pelindungan Anak, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH. Antara pelaku dan korban ini, menjalin hubungan pacaran. Perbuatan itu pertama kali terjadi 5 Mei 2022 lalu, ungkapnya.
Kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur itu, kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau. Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2), jo Pasal 76 D UU Pelindungan Anak, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tegasnya. (SEG)
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Netralitas ASN