Demi Jaga Kemurnian Suara Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk melakukan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Ulang (PSU)-Photo ist-Eris

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk melakukan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Ulang (PSU).

Selain itu, sejumlah 132 TPS direkomendasikan melaksanakan Pemungutan dan/atau Lenghitungan Suara Lanjutan (PSL) ,serta 584 TPS menyelenggarakan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Susulan (PSS).

Sehingga, Bawaslu RI secara keseluruhan mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 21 Februari 2024.

BACA JUGA:Mantan Ketua Bawaslu OI Darmawan Iskandar Divonis Bersalah

BACA JUGA:Lampaui 100 Ribu, Ini Daftar 3 Caleg Sumsel Menuju Senayan

"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," ujar Lolly.

Lolly menegaskan, rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Menurut Lolly, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," jelasnya.

BACA JUGA:Lalai, Caleg DPR Kota Nyelonong Masuk ke Ruang Perhitungan

BACA JUGA:DBD Makin Meningkat Ajak Partisipasi Masyarakat

Sementara itu, Lolly mengatakan alasan rekomendasi PSL adalah adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sedangkan, lanjutnya, rekomendasi PSS adalah karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.(*)

Tag
Share