Hitung Ulang di TPS Wajib Penuhi Ketentuan
Yudi Risandi -Foto: ist-Berry
BATURAJA - Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Risandi memberikan tanggapan soal tuntutan massa untuk melakukan perhitungan ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kepayang lantaran diduga adanya kecurangan.
Yudi menyatakan bahwa jika terdapat keberatan terhadap hasil perhitungan di TPS yang dianggap mencurigakan, pihak yang bersangkutan dapat melaporkannya kepada Bawaslu OKU.
"Kami persilahkan melapor apabila ada dugaan kecurangan di tingkat TPS," kata Yudi dalam keterangannya, Senin, 19 Februari 2024.
Namun, ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan memperhatikan aspek etika. Menurutnya, proses penghitungan ulang hanya dapat dilakukan di tingkat TPS.
BACA JUGA:Mau Cerai Curhat di Facebook, Malah Ditipu
BACA JUGA:2 Pemuda Disambar Sepur Saat Duduk di Rel Malam Hari
Sementara saat ini, penghitungan suara telah mencapai tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Oleh karena itu, Yudi menjelaskan bahwa saksi dari partai politik dapat mengajukan keberatan saat penghitungan dilakukan di tingkat PPK.
Yudi juga menyoroti mekanisme penghitungan ulang di TPS, yang menurutnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Yudi merinci bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 16, penghitungan ulang di TPS hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu.
Misalnya, jika data C hasil, form plano, dan data yang dipegang oleh saksi dan pengawas Pemilu tidak sesuai, maka baru dapat dipertimbangkan untuk melakukan penghitungan ulang.
BACA JUGA:Serahkan Bantuan Mesin Pemusnah Sampah
BACA JUGA:KPU Pastikan akan Santuni Keluarga Petugas Pemilu yang Meninggal, Begini Prosesnya
Ditambahkan Yudi, untuk menyebut kecurangan ini biasanya terkait ada perbuatan sistimatis. Yang nantinya akan bermuara kepada rentetan perhitungan lain.
Terkait aksi demo yang dilakukan massa pendukung salahsatu caleg Parpol menurut Yudi dia mendengar dan mendapat informasi kalau ada saksi parpol yang tidak diterima saat di TPS.