Kejari OKI Belum Tetapkan Tersangka soal Dugaan Korupsi APBD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) hingga awal tahun ini belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait anggaran APBD 2022 senilai Rp6,5 miliar.-Photo: istimewa-Eris

OKI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) hingga awal tahun ini belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait anggaran APBD 2022 senilai Rp6,5 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, pada Sabtu (11/1).

Menurut Hendri, penetapan tersangka masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang belum memberikan hitungan kerugian secara resmi.

"Setelah BPKP mengeluarkan hasil perhitungan kerugian, kami akan segera merilis perkembangan kasus ini," ujarnya.

BACA JUGA:Banjir 1 Meter Rendam Payuputat, Aktivitas Warga Lumpuh

BACA JUGA:Ada Pagar Misterius di Laut, Baharkam Polri angkat bicara

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama, dan pihak kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi.

Meskipun demikian, Kejari OKI memastikan bahwa penyidikan tetap berjalan, dan mereka berjanji untuk segera mengumumkan hasilnya setelah semua proses penyelidikan selesai.

Hendri juga menanggapi pertanyaan terkait apakah BPKP akan meminta tambahan data.

Ia menyebutkan bahwa kemungkinan ada permintaan data lebih lanjut, namun ia berharap kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut dapat segera dihitung dan diumumkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Kadisnakertrans Sumsel dan Staf Pribadi Resmi Tersangka

BACA JUGA:Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad yang Dikawal Patwal Arogan

Sebelumnya, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga OKI.

Dari penggeledahan tersebut, pihak kejaksaan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain enam cap dan satu box berisi berbagai berkas yang saat ini tengah dipelajari oleh tim Pidsus.

Tag
Share