Dua Orang Diduga Kurir Narkoba di Baturaja Diringkus
Tersangka Didi Afandi dan M. Syaherly Agusman saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Kamis, 23 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dua kurir narkoba, Didi Afandi (37) dan M. Syaherly Agusman (28), diamankan di sebuah rumah di Jl. Komisaris Umar, Kampung Sawah, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Saat penggerebekan, kedua tersangka sedang duduk di atas kasur di kamar rumah milik M. Syaherly.
Barang bukti sabu ditemukan di atas kasur dan lantai, sebagian disembunyikan dalam kotak rokok total yang diamankan diduga Sabu-Sabu seberat 2,16 Gram.
BACA JUGA:Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja yang Bersih dari Praktik KKN
BACA JUGA:Wakapolres hingga Beberapa Kapolsek Diganti
Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial F (saat ini DPO). Sabu tersebut diduga akan mereka jual kembali.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon menjelaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Anggota kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap saudara F, diduga pemasok narkotika kepada para tersangka,” pungkas Kasi Humas. (*)