Polres OKU Timur Selesaikan 375 Kasus Tindak Pidana
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury beserta jajaran melakukan konferensi pers ungkap kasus selama 2024. -Foto: Istimewa-Gus munir
OKU TIMUR - Polres OKU Timur berhasil menyelesaikan 375 dari 383 kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang tahun 2024, dengan tingkat Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) mencapai 98 persen.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut terdiri dari 324 tindak pidana umum, 3 tindak pidana khusus, 1 kasus korupsi, dan 55 kasus terkait perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Dari total tersebut, berhasil diselesaikan 339 kasus tindak pidana umum, 3 tindak pidana khusus, 1 kasus korupsi, dan 32 kasus PPA.
"Secara keseluruhan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten OKU Timur selama 2024 tetap kondusif. Berbagai tantangan telah berhasil kami atasi," ujar AKBP Kevin Leleury dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Polres OKU Timur pada Selasa, 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Muchendi Mahzareki Tepati Janji Kunjungi Desa-Desa yang Pernah Dijanjikan
BACA JUGA:ASKOT PSSI Palembang Cari Pemain Terbaik untuk Memperkuat Sriwijaya FC
Untuk gangguan kamtibmas pada 2023, tercatat 24 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 56 kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kemudian, 28 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 2 kasus pembunuhan, 33 kasus penipuan atau penggelapan, 12 kasus pengeroyokan, 1 kasus perjudian.
Lalu 3 kasus terkait senjata api (senpi), 2 kasus senjata tajam (sajam), 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 37 kasus perlindungan anak.
Selanjutnya 11 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 1 kasus korupsi, 6 kasus penyalahgunaan BBM, dan 49 kasus lainnya.
BACA JUGA:Bank Mandiri Pacu Pembangunan Rumah Hijau Bersubsidi, Hadirkan KPR dengan Bunga Terjangkau
BACA JUGA:Ahok Menolak Kepala Daerah Dipilih DPRD
Pada 2024, gangguan kamtibmas meningkat dengan rincian 32 kasus curas, 81 kasus curat, 34 kasus curanmor, 4 kasus pembunuhan, 64 kasus penipuan atau penggelapan.
Kemudian, 12 kasus pengeroyokan, 2 kasus perjudian, 4 kasus terkait senpi, 11 kasus sajam, 2 kasus TPPO, 35 kasus perlindungan anak, 10 kasus KDRT, 1 kasus korupsi, 3 kasus BBM, dan 50 kasus lainnya.