Jaksa Banding Atas Vonis 6,5 Tahun Penjara Terhadap Harvey Moeis

Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. -Foto: Detik.com-Gus munir

OKU EKSPRES - Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. 

Mereka menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan, mengingat vonis tersebut hanya setengah dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa banding juga diajukan untuk terdakwa lainnya, yaitu Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. 

Kelima terdakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. 

BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Diperkirakan Lebih Murah Tanpa Kurangi Kualitas Pelayanan

BACA JUGA:Peraturan Baru BPJS Kesehatan 2025, Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung

Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai hingga Rp300 triliun, dengan vonis yang bervariasi untuk masing-masing terdakwa.

Sutikno menyatakan bahwa alasan banding diajukan adalah karena vonis yang dijatuhkan terlalu ringan, dan terdapat ketimpangan hukum dalam keputusan tersebut. 

Ia menilai bahwa hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku, tanpa melihat dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka, terutama terhadap masyarakat di Bangka Belitung.

Harvey Moeis divonis dengan hukuman 6,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan tambahan hukuman penjara selama 6 bulan. 

BACA JUGA:Bapanas Kembali Luncurkan Bantuan Pangan Beras untuk 16 Juta Keluarga

BACA JUGA:Inilah Kegiatan yang Akan Mengisi Semester Genap

Harvey, yang merupakan suami dari Sandra Dewi, dinyatakan bersalah dalam kasus pengelolaan tata niaga timah secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Selain itu, ia juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp210 miliar.

Putusan terhadap Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. 

Tag
Share