Jaksa Banding Atas Vonis 6,5 Tahun Penjara Terhadap Harvey Moeis

Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. -Foto: Detik.com-Gus munir

Hakim Eko Aryanto berpendapat bahwa tuntutan jaksa terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan alasan pembelaan Harvey, yang menyatakan bahwa ia hanya membantu temannya, Suparta, Direktur Utama PT RBT, dalam kerja sama dengan PT Timah. 

Harvey juga mengaku tidak terlibat dalam keputusan-keputusan penting terkait kerjasama tersebut.

BACA JUGA:Borong Medali, Pasangan Suami Istri Atlet Disabilitas Ini Sukses Harumkan Nama Prabumulih dan Sumsel

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Gas LPG 3 Kg Langka

Selain Harvey, terdakwa lainnya seperti Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara, meski jaksa menuntut hukuman 14 tahun penjara. 

Reza Andriansyah, yang dituntut 8 tahun penjara, hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (*)

Tag
Share