Restitusi Berduit

Photo Bareng -Photo: istimewa-Gus munir

Oleh: Dahlan Iskan

Ia tidak punya motif ingin jabatan atau cari muka. Umur Pak Pung –mantan dirjen pajak Hadi Purnomo– sudah 76 tahun. Ia tidak kekurangan apa pun.

Bahwa Pak Pung ingin kenaikan PPN ke 12 persen itu dibatalkan semata untuk kebaikan negara. Menaikkan PPN bukanlah ide yang terbaik untuk meningkatkan pendapatan pajak negara.

Bisa dibatalkan?

Bukankah masa berlakunya tinggal 20 hari lagi –berlaku mulai 1 Januari 2025?

"Masih ada waktu. Membatalkan itu hanya perlu waktu dua hari. Yang penting mau atau tidak," ujar Pak Pung dengan semangat yang tetap tinggi.

BACA JUGA:Harga Kopi Diprediksi Alami Kenaikan Hingga 25 Persen

BACA JUGA:OKU Selatan Rentan Terjadi Bencara Banjir hingga Longsor

Bukankah kenaikan itu sudah sesuai dengan amanat UU? Yakni UU No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan?

Pak Pung adalah ayatollah perpajakan Indonesia. Ia yang menyusun konsep rancangan UU Pajak yang berlaku sekarang. Ia yang memperjuangkannya dengan gigih selama lima tahun.

Pak Pung harus meyakinkan menteri keuangannya. Pun ketika menteri keuangan itu diganti yang baru. Diganti lagi. Diganti lagi. Sampai lima menteri keuangan.

Untuk meningkatkan pendapatan pajak, kata Pak Pung, tinggal laksanakan UU pajak itu secara silaturahmi dan istikamah.

BACA JUGA:Siap Penuhi Ketersediaan Jagung Saat Malam Tahun Baru

BACA JUGA:Ria Ricis Minta Keadilan dalam Kasus Pemerasan Dirinya

Tag
Share