Restitusi Berduit

Photo Bareng -Photo: istimewa-Gus munir

Pak Pung juga melihat hilangnya pemasukan pajak dari batu bara. Yakni sejak diberlakukannya Omnibus Law --istilah populer untuk UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Tidur Berlebihan Bisa Picu Diabetes? Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa dan Konflik

Ketika Omnibus Law mulai berlaku pengusaha batu bara bisa mengajukan restitusi PPN. Nilainya triliunan. Perusahaan raksasa bisa dapat restitusi bertriliun-triliun. Padahal usahanya tinggal mengeruk saja kekayaan alam negara.

Itu karena batu bara tidak lagi termasuk barang kena pajak. Itu karena batu bara diekspor. Pak Pung memperkirakan negara kehilangan sekitar Rp 150 triliun akibat batu bara bukan lagi termasuk barang kena pajak.

Ingat: menaikkan rasio pajak bisa dapat Rp 250 triliun. Itu untuk setiap kenaikan satu persen. Dari batu bara dapat Rp 150 triliun. Untuk apa lagi harus menaikkan tarif PPN 12 persen bulan depan.

Menaikkan tarif pajak memang lebih mudah daripada meningkatkan rasio pajak. Menyasar orang kebanyakan lebih mudah dari memungut orang yang lebih berduit.

BACA JUGA:Pajak Naik 12 Persen, Perusahaan Follow Up

BACA JUGA:Pajak Mobil Listrik dan Hybrid Ditanggung Pemerintah

Hikmah besarnya: berduitlah yang banyak.(Dahlan Iskan)

Tag
Share