Musnahkan Posel hingga Senjata Tajam
Kejari OKU Selatan melakukan pemusnahan beberapa barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). -Foto: HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah memusnahkan barang bukti dari 31 kasus tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode Juni hingga Oktober 2024.
Acara pemusnahan ini berlangsung pada Senin, 4 Oktober 2024, di halaman Kejari OKU Selatan, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, S.H., MH, dengan didampingi oleh beberapa kepala seksi.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang yang telah mendapat keputusan hukum tetap dan sebagai langkah pengamanan.
Dari total 31 kasus tersebut, 18 kasus adalah tindak pidana narkotika, 7 kasus terkait kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta 6 kasus tindak pidana umum lainnya.
BACA JUGA:Kuasai Debat Publik, Teddy-Marjito Janjikan Layanan Kesehatan Gratis dan Infrastruktur Merata
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 18,134 gram sabu, 57,336 gram ganja, 2 batang pohon ganja, 5 senjata tajam, 5 unit ponsel, serta beberapa barang lain seperti kotak rokok, timbangan, pakaian, plastik, pipet, kertas, timah, dan botol.
Menurut Kepala Kejari OKU Selatan, Beni Putra, metode pemusnahan berbeda-beda, di mana ponsel dihancurkan dengan alat pukul, senjata tajam dipotong, sementara barang bukti berupa narkotika, kertas, dan pakaian dibakar.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menjaga keamanan serta menegakkan keadilan di masyarakat,” ungkap Beni Putra.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum yang lebih baik dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang sudah diputuskan secara hukum. (*)
BACA JUGA:Hari Kerja Kantor Desa Tutup, Dinas PMD Sesalkan Tindakan Kades
BACA JUGA:Diduga Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Dua Wanita Ditangkap Polisi