Minta Rp300 Juta, Terdakwa Diduga Ancam Sebar Foto Ria Ricis Saat Olahraga
Suasana sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis atas terdakwa Angga Pratama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024. -Foto: Giovanni/kumparan-Eris
Angga didakwa dengan dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Alternatif lainnya adalah Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) huruf a pada undang-undang yang sama. (*)
BACA JUGA:Ingin Terhindar dari Diabetes? Cukup Lakukan Jalan Cepat
BACA JUGA:6 Manfaat Daun Sirsak untuk Kesehatan