Gelapkan 10 Ton Beras, Duitnya Habis Poya-poya
Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa berhasil meringkus Yogi Pranata (28), pelaku penggelapan beras 10 ton senilai Rp150 juta.-Photo ist-Ist
PALEMBANG- Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa berhasil meringkus Yogi Pranata (28), pelaku penggelapan beras 10 ton senilai Rp150 juta.
Tersangka diamankan pada Sabtu 23 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan. Tersangka mengaku uang hasil penggelapan beras itu dipakai untuk berfoya-foya.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Aprilya Rahmadani mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korbannya.
Korban Sutowo Yusuf (49) warga Kecamatan Sukarami, Palembang, melaporkan kasus yang dialaminya pada 11 November lalu ke Polsek Talang Kelapa.
BACA JUGA:Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp9.649.724.256
BACA JUGA:KPU: Surat Suara Taipei Tidak Sah
Menurut korban, tersangka Yogi sebagai sopir membawa 10 ton beras menggunakan truk nopol BG 8621 UF dari Talang Kelapa tujuan Jambi pada Tanggal 9 November.
Namun, selama 2 hari beras itu tidak kunjung sampai gudang beras di Jambi, selanjutnya korban berusaha menghubungi pelaku.
"Tapi pelaku malah menghilang, dan kabur,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Agum Marenra.
Korban sempat melakukan pencarian, namun hanya mendapatkan truk yang terparkir di wilayah Muba tanpa ada muatan beras alias kosong.
BACA JUGA:Israel Kembali Tangkap Warga Sipil Gaza
BACA JUGA:Putri Candrawathi Dapat Remisi, Ferdi Sambo Tidak?