Gegara Iklan di Medsos, IRT Rugi Ratusan Juta, Pelajaran Penting Nih
Masih ada saja masyarakat yang belum awas saat melihat iklan yang tayang di jejaring media sosial (medsos, yang ujung-ujungnya malah menjadi korban tindak penipuan.-Photo: istimewa-Eris
"Saya tidak terima, saya berharap terlapor busa ditangkap dan uang saya bisa kembali," harap korban. Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 139 juta Rupiah
Laporan korban telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Atau 372 KUHP.
BACA JUGA:Calvin Verdonk Sangat Antusias Hadapi Jepang
BACA JUGA:Marselino Mulai Mendapat Kesempatan Bermain Bersama Oxford United
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri,SH membenarkan adanya laporan korban terkait laporan tindak penipuan dengan terlapor atas nama korban.
"Betul laporan sudah kami terima dan akan segera di serahkan ke unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,"katanya," pungkas Heri.(*