Anak Korban Sebut Satu Tembakan dari Semak

Pada sidang pembunuhan berencana Almarhum H Agustoni, bos material bangunan, dengan dua terdakwa Alim Ardianto dan Pugu Nurrohman di PN Kayuagung, dihadirkan juga saksi utama merupakan anak korban yang berada di TKP.-Photo: istimewa-Eris

Tag
Share