Paspor 10 Tahun Diterapkan, Kenaikan Biaya Disesuaikan
Kantor Imigrasi UKK Baturaja telah menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun. -Foto: Eris/OKES-Eris
BATURAJA – Mulai tahun ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2024 resmi mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum dan HAM.
Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi sebelum masa jabatannya berakhir ini memuat beberapa perubahan penting, salah satunya mengenai biaya dan masa berlaku paspor.
Kepala Kantor Imigrasi UKK Baturaja, Budi Hartati, mengonfirmasi bahwa penerapan masa berlaku paspor baru sudah dimulai, meski sosialisasi tarif baru masih berjalan.
“Kami berharap penerapan tarif penuh dapat diberlakukan Desember 2024,” ujarnya.
BACA JUGA:Jasad Atdenen Ditemukan di Sungai Ogan oleh Penyelam Tradisional
BACA JUGA:Sikap Keuangan
Kenaikan tarif ini, lanjut Budi, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan internasional.
Paspor biasa kini memiliki masa berlaku 10 tahun untuk pemohon dewasa, dengan biaya pengurusan sebesar Rp 650.000, meningkat dari sebelumnya Rp 350.000 untuk paspor 5 tahun.
Untuk paspor elektronik, tarif untuk masa berlaku 5 tahun adalah Rp 650.000, sementara untuk 10 tahun, biayanya mencapai Rp 950.000.
“Kenaikan tarif ini dibarengi dengan masa berlaku yang lebih lama, sehingga mengurangi frekuensi perpanjangan,” jelas Budi.
BACA JUGA:Muchendi Janji Sediakan Sekolah Gratis Serta Layanan BPJS Tanpa Biaya
BACA JUGA:Optimalkan Program, Minta Sinergi DPRD dan Pemerintah Daerah
Tak hanya tarif, Budi juga menekankan pentingnya paspor elektronik bagi pemohon. Ia merekomendasikan paspor ini, khususnya bagi mereka yang sering bepergian.
Paspor elektronik membawa keuntungan seperti bebas visa ke negara tertentu, termasuk Jepang, dan mempermudah identifikasi pemiliknya di bandara.