Lima Terdakwa Kasus Penganiayaan Terduga Pencuri Kotak Amal Divonis 3 Tahun Penjara
Para terdakwa kasus penganiayaan terduga pencuri kotak amal divonis 3 tahun penjara. -Foto: Dila/Sumeks-Dila
Dalam kondisi emosi, terdakwa Halim Heriyanto memukul wajah dan menendang kepala korban, sementara terdakwa Untung memukul kepala korban dengan kotak amal.
Terdakwa lainnya turut memukul wajah dan bahu korban. Seorang yang masih buron berinisial Sis bahkan melemparkan kotak amal ke perut korban.
BACA JUGA:Ajak Siswa Makan Siang Bergizi
BACA JUGA:Tegak Lurus
Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit, dan istri korban, Ria Junita, melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. (*)