Lima Terdakwa Kasus Penganiayaan Terduga Pencuri Kotak Amal Divonis 3 Tahun Penjara

Para terdakwa kasus penganiayaan terduga pencuri kotak amal divonis 3 tahun penjara. -Foto: Dila/Sumeks-Dila

Dalam kondisi emosi, terdakwa Halim Heriyanto memukul wajah dan menendang kepala korban, sementara terdakwa Untung memukul kepala korban dengan kotak amal. 

Terdakwa lainnya turut memukul wajah dan bahu korban. Seorang yang masih buron berinisial Sis bahkan melemparkan kotak amal ke perut korban. 

BACA JUGA:Ajak Siswa Makan Siang Bergizi

BACA JUGA:Tegak Lurus

Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit, dan istri korban, Ria Junita, melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. (*)

Tag
Share