Lakukan Pembunuhan Lantaran Kesal Korban Sering Geber Gas Motor
Tersangka Diki Roni Rosadi saat dimintai keterangan pihak kepolisian. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Diki Roni Rosadi, seorang warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), OKU Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Aditia Pratama.
Aditia merupakan seorang siswa kelas II SMA berusia 17 tahun yang juga tinggal di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji.
Peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari, tepatnya pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam keterangannya, Diki mengungkapkan bahwa ia merasa terganggu karena korban selalu menggeber gas motornya di depan rumahnya.
BACA JUGA:Momen Mengenang Kontribusi Santri Lawan Penjajah
BACA JUGA:Permudah Dapat Bantuan Saat Kebakaran, Serahkan Satu Unit Mobil Damkar
“Selama beberapa bulan terakhir, setiap kali lewat, dia selalu menggeber gas motor sambil menatap saya dengan tajam. Saya tidak mengenalnya, jadi saya merasa tidak senang,” jelasnya.
Diki melanjutkan bahwa pada malam kejadian, ia mendatangi Aditia dan menanyakan alasan tindakan tersebut. Korban menjawab dengan nada yang membuatnya marah.
"Saat itu, saya langsung mengambil pisau dari dalam box motor dan menusuknya lima kali. Setelah itu, saya pergi. Sebenarnya saya menyesal," ucapnya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH, melalui Kapolsek Buay Sandang Aji, Ipda Dodi Mardani, SH., CPM, menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, tersangka diserahkan oleh keluarganya dan kepala desa ke Polsek.
BACA JUGA:Bernadya Sukses Peroleh 5 Nominasi AMI Awards 2024
BACA JUGA:Vincent Tolak Bantuan Raffi Ahmad untuk Biayai Persalinan Jessica Iskandar
Diki kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 3 atau Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek untuk proses lebih lanjut dan pelengkapan berkas perkara," pungkas Dodi. (*)