Hiswana Migas Keberatan Pemungutan Pajak Atas Penyerahan LPG 3 Kg
Kuasa Hukum Pajak DPP Hiswana Migas, Cuaca Teger didampingi konsultan pajak Hiswana Migas, Henry Kurniawan Yuza SE dan salahsatu wajib pajak dari Hiswana Migas OKU Raya saat mendatangi KPP Pratama Baturaja, Rabu, 16 Oktober 2024. -Foto: Gus Munir/OKES-Gus munir
Nilai Dirjen Pajak Tidak Berdasarkan Undang-Undang Menetapkan Pajak Atas Penyerahan LPG 3 Kg
BATURAJA - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) OKU Raya keberatan adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan rencana pungutan penghasilan (PPh) atas penggantian biaya penjualan LPG 3 Kg yang dilakukan oleh Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayana Pajak (KPP) Pratama Baturaja.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pajak DPP Hiswana Migas, Cuaca Teger didampingi konsultan pajak Hiswana Migas, Henry Kurniawan Yuza SE dan salahsatu wajib pajak dari Hiswana Migas OKU Raya saat mendatangi KPP Pratama Baturaja untuk melakukan konfirmasi tentang penetapan pajak atas penyerahan LPG 3 kg, Rabu, 16 Oktober 2024.
“Kami ke KPP Pratama Baturaja ini karena merasa Dirjen Pajak dinilai tidak berdasarkan Undang-Undang dalam menetapkan pajak atas penyerahan LPG 3 kg,” kata Kuasa Hukum Pajak DPP Hiswana Migas, Cuaca Teger.
Yang mana lanjut Cuaca Teger, seluruh agen LPG 3 kg di Indonesia saat ini sedang akan dikenakan pajak oleh Dirjen Pajak. Salahstaunya adalah oleh KPP Pratama Baturaja.
BACA JUGA:Nobar Bandung
BACA JUGA:Berharap Pemain Tidak Terpuruk dan Mampu Bangkit
“Kami ke KPP Pratama Baturaja untuk memberikan tanggapan atas surat yang diberikan KPP Baturaja kepada salahsatu agen yang mengatakan penggantian biaya berdasarkan keputusan gubernur atau Kabupaten/Walikota adalah merupakan objek PPh dan PPN begitu kata Dirjen Pajak melalui KPP Baturaja,” imbuhnya.
Surat itu, lanjutnya dibantah secara lisan untuk diskusi langsung kepada para pejabat KPP Baturaja supaya mereka lebih mengerti tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
Cuaca mengatakan pihaknya menyampaikan kepada kantor pajak bahwa yang dikenakan pajak menurut Undang-Undang perpajakan adalah terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh berdasarkan perbuatan-perbuatan berdasarkan Undang-Undang.
Sedangkan tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh para agen kepada pangkalan pedagang elpigi 3 kg, adalah hasil penetapan Gubernur, Bupati atau Walikota bukan berdasarkan perundang-undangan.
BACA JUGA:Erick Thohir Bakal Lakukan Evaluasi
BACA JUGA:Merasa Banyak Kemajuan, Lyodra Rilis Album “Melangkah”
“Jadi, jika bukan berdasarkan perundang-undangan, maka tidak boleh dipajaki. Undang-undang pajak bisa dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh berdasarkan perundang-undangan,” ungkapnya.