Beri Pendampingan Penerbitan Sertifikat Tempat Ibadah

Kemenag OKU Selatan melakukan pendampingan hukum dalam rangka penerbitan sertifikat untuk tempat ibadah, yayasan, dan panti asuhan. -Foto; Hamdal/HOS-Hamdal

Setelah sertifikat resmi diterbitkan, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi pengelola tempat ibadah, yayasan, dan lembaga pendidikan agama dalam menjalankan kegiatan mereka. (*)

BACA JUGA:Apple Rilis iPad mini (2024) dengan Banyak Pembaruan dan Apple Intelligence

BACA JUGA:Instagram Rilis Kartu Profil untuk Mempermudah Koneksi dan Berbagi

Tag
Share