Tersangka Lakalantas Bebas Lewat Restorative Justice
Kejari OKU menghentikan penuntutan terhadap kasus lakalantas dengan tersangka MR melalui mekanisme Restorative Justice. -Foto: Kejari OKU-Gus munir
Kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan, mobil Toyota Avanza Nopol BG-1852-FW yang dikendarai oleh te sangka MR dengan Mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan Nopol BG-8404-NM yang dikendarai oleh YH dan Mobil Mitsubishi Light Truck Tangki Nopol BG-8920-YE yang dikendarai oleh LDA.
Pada saat itu terjadi benturan antara spion sebelah kanan mobil yang dikendarai tersangka dengan mobil yang dikendarai oleh YH.
BACA JUGA:Menteri AHY Harapkan Jajaran Kementerian ATR/BPN Bangun Semangat Integritas
BACA JUGA:Dukung Sektor Energi Terbarukan
Karena benturan tersebut mobil yang dikendarai oleh tersangka hilang kendali, sehingga kembali terjadi benturan dengan mobil yang dikendarai oleh LDA.
Bahwa akibat kejadian tersebut satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG-8404-NM mengalami kerusakan di lampu sein sebelah kanan.
Kemudian satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG-8920-YE mengalami kerusakan bodi sebelah kanan.
Dan satu unit mobil Toyota Avanza Nopol BG-1852-FW mengalami kerusakan dibagian bodi depan sebelah kanan dengan total kerugian sekitar Rp. 4.700.000. (*)
BACA JUGA:Baznas Bakal Gelontorkan 10.000 Beasiswa untuk Santri
BACA JUGA:Pertamax Campur Air, SPBU Ditutup