Pura-Pura Beli Rumah Kosong, Pasutri Ditangkap Polisi

Tersangka Muhsin dan Sarawati saat diamankan polisi. -Foto: OKUT POS-Deo

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Madang Suku II, yang kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatan mereka, yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

BACA JUGA:Gerindra Akui Fahri Hamzah Jadi Menteri Perumahan di Kabinet Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Disaksikan Jokowi, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Hak Pakai

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Madang Suku II untuk proses lebih lanjut, dan satu BPKB asli sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BG 4543 ACE berhasil disita. (*)

BACA JUGA:Lima Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Bekasi Mendatangi Psikolog

BACA JUGA:Masih Butuh 18 Ribu Kantong Darah

Tag
Share