Oknum Satpam Proyek PLTU Ditangkap Diduga Mencuri Tembaga Kabel

Tersangka DS saat diamankan polisi.-Foto: Humas Polres OKU-Eris

"Tersangka langsung dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya pada Senin, 7 Oktober 2024.

Pihak kepolisian kini terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keterlibatan lebih lanjut dari tersangka.

BACA JUGA:Optimis Bisa Curi Poin Lawan Bahrain

BACA JUGA:KPK OTT di Kalsel

DS kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang bisa menyebabkan hukuman penjara hingga maksimal 5 tahun. (*)

BACA JUGA:KUA Tolak Pernikahan Dini, Tapi...

BACA JUGA:Hadiri HUT TNI ke-79 AHY Tampil Gunakan Baret Linud Kostrad

Tag
Share