Oknum Satpam Proyek PLTU Ditangkap Diduga Mencuri Tembaga Kabel
Tersangka DS saat diamankan polisi.-Foto: Humas Polres OKU-Eris
"Tersangka langsung dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya pada Senin, 7 Oktober 2024.
Pihak kepolisian kini terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keterlibatan lebih lanjut dari tersangka.
BACA JUGA:Optimis Bisa Curi Poin Lawan Bahrain
BACA JUGA:KPK OTT di Kalsel
DS kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang bisa menyebabkan hukuman penjara hingga maksimal 5 tahun. (*)
BACA JUGA:KUA Tolak Pernikahan Dini, Tapi...
BACA JUGA:Hadiri HUT TNI ke-79 AHY Tampil Gunakan Baret Linud Kostrad