Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba
Editor: Gus Munir
|
Kamis , 03 Oct 2024 - 20:49
Pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap oleh Kejaksaan OI kemarin sebagian besar berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika-Photo: istimewa-Eris
Idealnya pemusnahan dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun. Hal ini sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kepada publik. Serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
BACA JUGA:Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Dispora OKU Selatan Berlanjut
BACA JUGA:Harga Emas di OKU Selatan Naik