Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap oleh Kejaksaan OI kemarin sebagian besar berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika-Photo: istimewa-Eris

Idealnya pemusnahan dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun. Hal ini sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kepada publik. Serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

BACA JUGA:Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Dispora OKU Selatan Berlanjut

BACA JUGA:Harga Emas di OKU Selatan Naik

Tag
Share