Limbah B3 Wajib Dilakukan Pengelolaan yang Tepat
Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan menggelar verifikasi lapangan pemenuhan komitmen persetujuan atau izin penyimpanan sementara pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun atau Limbah B3. -Foto: Hamdal / HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan verifikasi lapangan pemenuhan komitmen persetujuan atau izin penyimpanan sementara pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun atau Limbah B3.
Acara ini juga disertai dengan sosialisasi yang berlangsung di Ruang Serasan Seandanan Pemkab OKU Selatan pada Kamis, 26 September 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan, H. Hermansyah Said, SIP, melaporkan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 70 peserta.
Peserta terdiri dari Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten OKU Selatan, Direktur RSUD Muaradua, pejabat fungsional di bidang Kesehatan Lingkungan, serta pelaku usaha yang menghasilkan Limbah B3.
BACA JUGA:Dinilai Sering Marah dan Berkata Kasar, Oknum Kepsek Didemo Guru dan Siswa
BACA JUGA:Buat Inovasi Komunitas SIAR, Disdik OKU Selatan Diganjar Penghargaan
Dalam sambutannya, Hermansyah menekankan bahwa pembuangan Limbah B3 secara sembarangan dapat mencemari lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak akumulatif.
"Karena itu, pengelolaan yang tepat sangat penting untuk mengurangi risiko tersebut," ujarnya.
Selain dari sektor industri, Limbah B3 juga dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
Limbah medis dan non-medis yang dihasilkan memerlukan pengelolaan khusus, mulai dari pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan.
BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran Lapas Lakukan MoU dengan Dinas Damkar dan Penyelamatan
BACA JUGA:Dana Awal Kampanye YPN YESS Rp100.000, BERTAJI Rp 0
Hermansyah juga menekankan pentingnya pengelolaan Limbah B3 yang sesuai dengan regulasi dan pengawasan ketat agar tetap berada dalam jalur hukum.
Setiap tahapan pengelolaan harus dilakukan secara akurat dan mematuhi prosedur teknis.