Kabid Pengelolaan Barang BPKAD Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-

PALEMBANG - Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumatera Selatan, berinisial LM, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa LM memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan yang berlangsung pada Kamis, 25 September 2024. Selain LM, juga diperiksa staf Dinas Kominfo Provinsi Sumsel berinisial W. “Keduanya memenuhi panggilan penyidik Pidsus dan diperiksa mulai pukul 10 hingga selesai,” jelas Vanny.

Dalam wawancara, Vanny menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut diajukan sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik mengenai materi penyidikan. Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.

BACA JUGA:Kabid Pengelolaan Barang BPKAD Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:2 Sekawan Jaringan Narkoba Kelas Kakap Dituntut Pidana Mati

Belum ada informasi terbaru mengenai jumlah kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus ini. Vanny menekankan bahwa tim penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. “Akan kami informasikan jika ada update mengenai jumlah kerugian negara,” tambahnya.

Selama tiga hari terakhir, penyidik Pidsus Kejati telah memeriksa tujuh saksi. Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016 berinisial K juga telah diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut, K diinterogasi dengan 18 pertanyaan oleh penyidik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta, di mana Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka yang kini dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

BACA JUGA:Main Judi Qiu-Qiu di Tempat Umum, 2 Pria Lansia Terancam Kurungan Penjara 1 Bulan

BACA JUGA:Polda Sumsel Usut Dugaan Mark-Up Gedung BLK UPTP Prabumulih Senilai Rp29 Miliar

Sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, serta kantor lurah Duku. Beberapa dokumen telah disita untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 2.800 m² yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, dengan nilai jual mencapai Rp33,6 miliar. (*/res)

Tag
Share