Perpanjang SK Masa Jabatan 6 Kades yang Tertunda Karena Naik Haji
Ir H Lanosin MT memperpanjang SK masa jabatan 6 Kades yang tertunda karena menunaikan ibadah haji. -Foto: Diskominfo OKUT-Gus munir
OKU TIMUR - Sebanyak enam kepala desa di Kabupaten OKU Timur resmi dilantik dan menerima surat keputusan dari Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT, terkait perpanjangan masa jabatan pada Selasa, 24 September 2024.
Acara pengukuhan dan penyerahan SK ini berlangsung di kediaman Kepala Desa Tuguharum, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR).
Perpanjangan jabatan ini merupakan kelanjutan dari pengukuhan sebelumnya yang digelar di Balai Rakyat Setda OKU Timur pada 26 Juni 2024, yang tertunda karena para kepala desa tersebut sedang melaksanakan ibadah haji.
Dalam sambutannya, Bupati Lanosin menyampaikan ucapan selamat atas perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kepada para kepala desa.
BACA JUGA:Pjs Bupati Edwar Juliartha Langsung Ziarah ke Makam Keluarga hingga Sowan ke Kapolres
BACA JUGA:Beberapa Komoditas Alami Kenaikan
"Selamat kepada keenam kepala desa yang telah menerima perpanjangan masa jabatan. Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten OKU Timur yang lebih maju dan mulia," ujarnya.
Bupati juga menekankan bahwa dengan adanya perpanjangan ini, visi dan misi para kepala desa harus berkembang seiring dengan rencana pembangunan jangka menengah.
"Saya berharap para kepala desa dapat menunjukkan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat," tambahnya.
Menjelang masa cutinya, Bupati Lanosin juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga persaudaraan.
BACA JUGA:Bawa Kabur HP Pelaku Ditangkap, Pemilik Konter Lepas Tangan
BACA JUGA:Diduga Dipicu Permasalahan Rumah Tangga Berujung Bundir
"Tepat pukul 00.00 WIB pada 25 September 2024, saya akan memasuki masa cuti. Saya berharap masyarakat OKU Timur tetap menjaga persatuan, keamanan, dan kerukunan," pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, H. Rusman, S.E., S.T., M.M., berharap agar dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat bekerja sesuai regulasi dan memenuhi harapan masyarakat. (*)